Dalam rangka Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Desa Toapaya Selatan terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun ini masih banyak yang harus dimasukkan dan aturan-aturan menyangkut masalah Peraturan dari Kemendes menyangkut BLT Dana Desa. Kepala Desa Toapaya Selatan bapak SUHENDA menyampaikan terkait Orientasi Dana Desa masih berorientasi kepada Penanganan COVID-19, BLT dan Ketahanan Ekonomi.
Kepala Desa Toapaya Selatan kemudian menyampaikan 14 Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan dari Kementerian Sosial, serta jika ada nama yang diusulkan sebagai calon penerima maka tidak boleh sedang/masih mendapatkan Bantuan dari Pemerintah maupun Lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT Beras), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos maupun bantuan sosial lainnya. Jadi setiap RT dan RW dimohon untuk mengusulkan nama yang benar-benar layak sesuai dengan data valid, aktual, bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2021.
Pemerintah Desa Toapaya Selatan telah memiliki Tim Verifikasi Survei Lapangan Calon Penerima BLT Dana Desa yang mana terdiri dari Kepala Desa Toapaya Selatan, Sekretaris Desa, BPD, Pendamping Desa, RT dan RW, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Staf Aplikasi SIPBM. Kepala Desa Toapaya Selatan meminta saran dan masukkan dari seluruh RT dan RW se-Desa Toapaya Selatan untuk membuat Keputusan bersama, sehingga tidak timbul gejolak di masyarakat, 14 Kriteria Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2021 yaitu sebagai berikut :
- Luas Lantai Rumah <82/Orang
- Lantai Tanah/Bambu/Kayu Murah
- Dinding Bambu/Rumbia/Kayu Murah/Tembok Tanpa Plester
- Buang Air Besar Tanpa Fasilitas/Bersama Orang Lain
- Penerangan Tanpa Listrik
- Air Minum dari Sumur/Mata air Tidak Terlindung/Sungai/Air Hujan
- Bahan Bakar Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah
- Konsumsi Daging/Susu/Ayam Hanya 1 kali/Minggu
- Satu Stel Pakaian Setahun
- Makan 1-2 kali/hari
- Tidak Sanggup berobat ke Puskesmas/Poliklinik
- Sumber Penghasilan KK bertani Lahan < 500 M2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, buruh lain berupah < 600 Ribu/Bulan
- Pendidikan KK Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal 500 Ribu.
Untuk dinyatakan layak sebagai Penerima BLT-DD Tahun 2021, maka nama yang diusulkan harus memenuhi syarat minimal 9 Kriteria dari 14 Kriteria Penerima BLT-DD Tahun 2021.
No comments
Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan!