SOTK Pemerintahan Desa Toapaya Selatan



Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam Menyelenggarakan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabilitas serta Partisipasif dan Responsif, serta untuk meningkatkan Pemberdayaan peran semua masyarakat Desa Toapaya Selatan menuju Desa Swasembada yang berkesinambungan untuk menuju Desa Mandiri.

Desa Toapaya Selatan memiliki Perangkat Desa yang penuh dedikasi dan penuh tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi perangkat desa, maka dari itu Desa Toapaya Selatan memiliki 3 Kepala Seksi (Kasi) dan 3 Kepala Urusan (Kaur) serta Operator yang dianggap penting dalam melaksanakan hal yang dimaksud.

Dengan ini Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana yang terdapat di dalam Permendagri No.84 Tahun 2015:
 
  1. Kepala Desa

    Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi Kepala Desa yaitu sebagai berikut:

    • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah

    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan

    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
         
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
      
  2. Sekretaris Desa

    Sebagai Pimpinan Sekretariat Desa, Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi Sekretaris Desa yaitu sebagai berikut :

    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan  dinas, dan pelayanan umum

    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya

    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
      menyurat, arsip, dan
      ekspedisi.

  3. Kepala Seksi Pemerintahan

    • Menyusun rancangan regulasi desa,
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, 
    • Pembinaan masalah pertanahan,
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban,
    • Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
    • Kependudukan,
    • Penataan dan pengelolaan wilayah, 
    • Serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

  4. Kepala Seksi Kesejahteraan
     
    • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan,
    • Pembangunan bidang pendidikan,kesehatan,  
    • Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,
      lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang    
      taruna

  5. Kepala Seksi Pelayanan

    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,
    • Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,
    • Keagamaan,
    • Ketenagakerjaan,  
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

  6. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    • Administrasi surat menyurat,
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
    • Arsip, dan ekspedisi, 
    • Penataan administrasi perangkat desa,
    • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, 
    • Penyiapan rapat, 
    • Pengadministrasian aset, inventarisasi, 
    • Perjalanan dinas, 
    • Pelayanan umum.
       
  7. Kepala Urusan Keuangan

    • Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan
    • Verifikasi administrasi keuangan
    • Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

  8. Kepala Urusan Perencanaan

    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
    • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa 
    • Melakukan monitoring, Evaluasi program, serta penyusunan laporan. 

  9. Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun

    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya 
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang
      kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.