1. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT AKTA KELAHIRAN
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan (Fotokopi KTP Suami dan KTP Istri).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Bidan/Surat Keterangan Bidan Kampung, Serta lampirkan Surat Bidan yang aslinya.
- Fotokopi KTP Elektronik Saksi 2 Orang.
- Fotokopi Surat Nikah Orang Tuanya.
- Apabila yang bersangkutan dalam usia Pendidikan/Sekolah, alangkah baiknya lampirkan Fotokopi Ijazah Terakhirnya.
- Apabila yang bersangkutan tidak bisa melampirkan Surat Nikah Orang Tua, maka Akta Kelahirannya berstatus ANAK IBU.
- Semua berkas yang dilampirkan di Fotokopi sebanyak 2 Rangkap.
- 1 Map Warna Merah.
2. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT AKTA KELAHIRAN
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Yang Meninggal.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang lama.
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
- Fotokopi KTP Elektronik Saksi 2 Orang.
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Lampirkan yang aslinya.
- Fotokopi Kartu Keluarga yang baru.
- Apabila yang bersangkutan meninggal di Rumah, dibuatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW.
3. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PENGANTAR NIKAH
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran (Opsional / Pilihan ).
- Fotokopi Ijazah Terakhir (Opsional / Pilihan).
- Pas Photo dengan ukuran 2 X 3 sebanyak 6 Lembar (Background Berwarna Biru).
- Pas Photo dengan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 Lembar (Background Berwarna Biru).
- Apabila yang bersangkutan berstatus CERAI MATI, Lampirkan Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Apabila yang bersangkutan berstatus CERAI HIDUP, Lampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
- Supaya Data yang bersangkutan menjadi lebih VALID, Alangkah baiknya melampirkan Fotokopi Ijazah dan Akta Kelahiran (Poin 4 dan 5), supaya tidak terjadi Perbedaan Data.
4. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN KELAKUKAN BAIK (SKKB)
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
5. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN PINDAH
- Lampirkan Kartu Keluarga yang Asli beserta Fotokopinya.
- Apabila KTP yang bersangkutan masih KTP SIAK, maka KTPnya DITARIK (Lampirkan KTP SIAK-nya beserta Fotokopinya).
- Apabila KTP yang bersangkutan sudah KTP Elektronik, maka lampirkan Fotokopi KTP Elektroniknya saja
- Fotokopi KTP bagi Anggota Keluarganya, APABILA TELAH MEMILIKI KTP.
- Lampirkan Pas Photo dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 Lembar bagi KEPALA KELUARGANYA SAJA.
- Apabila yang bersangkutan Pindahnya ANTAR DESA/KECAMATAN, maka berkasnya di Fotokopi sebanyak 3 rangkap.
- Apabila yang bersangkutan Pindahnya ANTAR KABUPATEN/KOTA/PROVINSI, maka berkasnya di Fotokopi sebanyak 4 rangkap.
- 1 Map Warna Merah.
6. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT DOMISILI PERUSAHAAN/LEMBAGA
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat Akta Pendirian/Surat Keputusan dari Lembaga.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Tanah.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa BAGI YANG MENYEWA.
- Materai Rp. 6.000
- 1 Map
- Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar.
- Nama Usaha dan Jenis Bidang Usaha.
- Modal Usaha.
8. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN IZIN KERAMAIAN
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
9. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Lampirkan Format Pengantar dari Badan Perizinan untuk skala yang luas diatas 1000 M.
- Lampirkan Format Pengantar dari Desa untuk skala kecil/Rumah Pribadi atau yang dibawah 1000 M.
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Tanah Hak Milik.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Gambar Bangunan/Saplent.
10. PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN PENIMBUNAN/CLIRINK/PENGUPASAN LAHAN
- Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
- Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Fotokopi Surat Tanah Hak Milik.
- Fotokopi PBB dan Bukti Lunas Tahun Akhir.