Persyaratan Pelayanan Umum

1.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT AKTA KELAHIRAN

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan (Fotokopi KTP Suami dan KTP Istri).
    3. Fotokopi Kartu Keluarga.
    4. Fotokopi Surat Bidan/Surat Keterangan Bidan Kampung, Serta lampirkan Surat Bidan yang aslinya.
    5. Fotokopi KTP Elektronik Saksi 2 Orang.
    6. Fotokopi Surat Nikah Orang Tuanya.
    7. Apabila yang bersangkutan dalam usia Pendidikan/Sekolah, alangkah baiknya lampirkan Fotokopi Ijazah Terakhirnya.
    8. Apabila yang bersangkutan tidak bisa melampirkan Surat Nikah Orang Tua, maka Akta Kelahirannya berstatus ANAK IBU.
    9. Semua berkas yang dilampirkan di Fotokopi sebanyak 2 Rangkap.
    10. 1 Map Warna Merah.

2.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT AKTA KELAHIRAN

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Yang Meninggal.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga yang lama.
    4. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
    5. Fotokopi KTP Elektronik Saksi 2 Orang. 
    6. Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Lampirkan yang aslinya.
    7. Fotokopi Kartu Keluarga yang baru. 
    8. Apabila yang bersangkutan meninggal di Rumah, dibuatkan Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW.

3.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT PENGANTAR NIKAH

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga.
    4. Fotokopi Akta Kelahiran (Opsional / Pilihan ).
    5. Fotokopi Ijazah Terakhir (Opsional / Pilihan).
    6. Pas Photo dengan ukuran 2 X 3 sebanyak 6 Lembar (Background Berwarna Biru).
    7. Pas Photo dengan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 Lembar (Background Berwarna Biru).
    8. Apabila yang bersangkutan berstatus CERAI MATI, Lampirkan Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    9. Apabila yang bersangkutan berstatus CERAI HIDUP, Lampirkan Akta Cerai dari Pengadilan Agama. 
    10. Supaya Data yang bersangkutan menjadi lebih VALID, Alangkah baiknya melampirkan Fotokopi Ijazah dan Akta Kelahiran (Poin 4 dan 5), supaya tidak terjadi Perbedaan Data.

4.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN KELAKUKAN BAIK (SKKB)

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga. 
    4. Fotokopi Ijazah Terakhir.            

5.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN PINDAH

    1. Lampirkan Kartu Keluarga yang Asli beserta Fotokopinya.
    2. Apabila KTP yang bersangkutan masih KTP SIAK, maka KTPnya DITARIK (Lampirkan KTP SIAK-nya beserta Fotokopinya).
    3. Apabila KTP yang bersangkutan sudah KTP Elektronik, maka lampirkan Fotokopi KTP Elektroniknya saja
    4. Fotokopi KTP bagi Anggota Keluarganya, APABILA TELAH MEMILIKI KTP.
    5. Lampirkan Pas Photo dengan ukuran 3 X 4 sebanyak 4 Lembar bagi KEPALA KELUARGANYA SAJA.
    6. Apabila yang bersangkutan Pindahnya ANTAR DESA/KECAMATAN, maka berkasnya di Fotokopi sebanyak 3 rangkap.
    7. Apabila yang bersangkutan Pindahnya ANTAR KABUPATEN/KOTA/PROVINSI, maka berkasnya di Fotokopi sebanyak 4 rangkap.
    8. 1 Map Warna Merah.

 6.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT DOMISILI PERUSAHAAN/LEMBAGA 

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani  oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    3. Surat Akta Pendirian/Surat Keputusan dari Lembaga.
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

7.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani  oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    3. Fotokopi Surat Tanah.
    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa BAGI YANG MENYEWA.
    6. Materai Rp. 6.000
    7. 1 Map
    8. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 4 Lembar.
    9. Nama Usaha dan Jenis Bidang Usaha.
    10. Modal Usaha.

8.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT KETERANGAN IZIN KERAMAIAN

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani  oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    3. Fotokopi Kartu Keluarga Penanggung Jawab.

9.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani  oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya).
    2. Lampirkan Format Pengantar dari Badan Perizinan untuk skala yang luas diatas 1000 M.
    3. Lampirkan Format Pengantar dari Desa untuk skala kecil/Rumah Pribadi atau yang dibawah 1000 M.
    4. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    5. Fotokopi Surat Tanah Hak Milik.
    6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    7. Gambar Bangunan/Saplent. 

10.   PERSYARATAN PENGURUSAN SURAT IZIN PENIMBUNAN/CLIRINK/PENGUPASAN LAHAN

    1. Wajib Lampirkan Surat Pengantar dari Ketua RT, serta sudah ditandatangani  oleh Ketua RT dan Ketua RW (Lampirkan Juga Fotokopinya). 
    2. Fotokopi KTP Elektronik/Surat Keterangan KTP Sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 
    3. Fotokopi Surat Tanah Hak Milik. 
    4. Fotokopi PBB dan Bukti Lunas Tahun Akhir.