Rapat Pembentukan Tim BLT Dana Desa – Desa Toapaya Selatan Tahun 2021

Share:
Kepala Desa Toapaya Selatan bapak SUHENDA mengadakan rapat bersama Ketua RT dan RW se-Desa Toapaya Selatan pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021 di Balai Desa Toapaya Selatan pada pukul 09.00 pagi. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai Prioritas Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa dalam pasal 38 Ayat (4) Pasal 1.

BLT DD diberikan kepada penerima manfaat yang paling sedikit memenuhi kriteria, antara lain kalangan miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dan tidak termasuk sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) , Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan PraKerja, bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dan Program Bantuan Sosial lainnya.

Maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Verifikasi yang menentukan masyarakat KPM yang benar-benar layak untuk di usulkan agar tidak menyalahi aturan yang berlaku.



No comments

Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan!