Pemerintah Desa Toapaya Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHAP II TAHUN 2020 yang dihadiri oleh Camat Toapaya Bapak NEPY PURWANTO, S.IP, Bhabinkamtibmas Desa Desa Toapaya Selatan, seluruh Aparatur dan Perangkat Desa, BPD Desa Toapaya Selatan, TP-PKK Desa Toapaya Selatan, LPM, RT dan RW, Karang Taruna, BUMDes Mitra Karya Sejahtera Desa Toapaya Selatan, Pendamping Desa dan Tokoh masyarakat Desa Toapaya Selatan pada hari ini Rabu tanggal 09 September 2020 di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan, acara dimulai pukul 09:30 sampai dengan 11:45 WIB.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Do’a yang dipimpin oleh Bapak MUHAMAD IKHSAN selaku Anggota BPD Desa Toapaya Selatan. Kata sambutan kemudian disampaikan oleh Camat Toapaya, beliau menyambut para hadirin dalam acara lalu menyampaikan :
“Pada kesempatan di pagi hari ini kita berkumpul disini dalam rangka pelaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHAP II TAHUN 2020.
Kenapa harus insidentil? Karena penyaluran BLT Tahap Kedua Dana Desa seyogyanya harus dijalankan sesuai dengan aturan Kementerian Desa (Kemendes) yaitu selama 6 Bulan dengan besaran Rp. 300.000,-/Per Bulannya.
Namun karena kondisi anggaran disetiap Desa tidak bisa semua membayar, maka dari itu pada hari ini kita akan membahas bersama untuk mengganti BLT yang berupa uang tunai tesebut diganti dengan Program-program, baik itu Padat Karya maupun terkait dengan Covid-19, nanti Kepala Desa dan BPD nanti akan menjelaskan kondisi yang ada di desa, khususnya Dana Desa (DD).
Karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Bintan merupakan Kabupaten khusus yang memberikan BLT bukan hanya dari Dana Desa dan APBN, tetapi BLT juga dibayarkan melalui APBD. Jadi terdapat pertimbangan-pertimbangan khusus kira-kira kalau dibayarkan banyak mudharatnya atau bisa kira-kira banyak manfaatnya.
Karena kita ketahui bersama untuk khusus Desa Toapaya Selatan yang KK nya berjumlah lebih dari 1700 KK Penerima BLT yang terbagi pada BLT APBN, APBD dan Dana Desa. Jadi kalau memang BLT Dana Desa dibayarkan kepada penerima-penerima BLT DD, terus yang APBD, PKH dan APBN itu bagaimana? Nah ini yang akan kita bahas pertimbangan ini di dalam rapat. Jadi dimohon kepada RT/RW dan para hadirin untuk memberikan penyampaian atau masukannya terkait ini.
Karena informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ketika
kami rapat diwaktu lalu, Jika tidak dibayarkan BLT-nya dan kemudian dialihkan
ke anggaran Covid-19 dan Padat Karya, maka Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Tahun
2021 mendatang akan dipangkas sebesar 50% (lima puluh persen).
Pada rapat hari ini, inilah dasar kita untuk menjadi acuan Berita Acara
pelaksanaan Musyawarah Desa, Kesepakatan Desa untuk mengalihkan BLT DD Tahap II
menjadi kegiatan Padat Karya atau Penanganan Covid-19. Sekali lagi pada para bapak/ibu
hadirin dimohon untuk menyampaikan masukannya demi kemajuan desa kita bersama,
khususnya di Desa Toapaya Selatan.”
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari Kepala Desa Toapaya Selatan Bapak SUHENDA, beliau menyampaikan :
“Alhamdulillah kita diberi nikmat kesehatan sehingga pada pagi hari ini, kami atas nama Pemerintah Desa Toapaya Selatan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHAP II TAHUN 2020.
Perlu kami sampaikan terkait masalah apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Bapak Camat Toapaya menyangkut pembahasan di rapat ini tentang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil BLT DANA DESA (BLT-DD) TAHAP II TAHUN 2020.
Apa yang disampaikan pak Camat, pada waktu lalu semua Desa se-Kabupaten Bintan melaksanakan rapat dengan Bupati di Kantor Bupati Bintan yang dihadiri oleh DPMD Kabupaten Bintan menyangkut masalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 menyangkut masalah Harusnya melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa Tahap II.
Menyangkut masalah ini kami sampaikan, Anggaran Dana Desa yang tersisa di Tahap I dan 2 itu ada sekitar 258 Juta 600 sekian-sekian, inilah yang akan kita bahas dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap Kedua melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101, tadi pak Camat telah sampaikan Apabila Desa tidak melaksanakan maka akan ada pemotongan sebesar 50% dari Anggaran Dana Desa pada Tahun 2021 mendatang.
Menyangkut Aturan Pemerintah melalui Perubahan Dana Desa, Desa diharapkan membangun kembali Sektor Perekonomian Desa melalui bidang Peternakan, Pertanian, Perkebunan dan Peningkatan Usaha Modal BUMDes, yang kedua Penanganan Covid-19 juga harus dilaksanakan dan yang ketiga menyangkut masalah Maskerisasi Pencegahan Penularan Covid-19.
Perlu kami sampaikan kepada bapak dan ibu, pada hari ini kita rapat dan kita putuskan bersama, musyawarahkan bersama dan kita sepakati bersama dalam Musyawarah Desa ini. Dan akan saya sampaikan, kami selaku Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Khususnya di Wilayah Kabupaten Bintan, telah melaksanakan rapat bersama dan telah sepakat untuk TIDAK MELAKSANAKAN BLT-DD TAHAP KEDUA.
Kenapa? Dan tadi pak Camat sudah sampaikan juga, seandainya dilaksanakan, saya yakin nantinya Simalakama (serba salah) ada di tangan kita, juga Anggaran yang tidak cukup untuk membayarkan semuanya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101, Boleh Dilaksanakan dan Boleh TIDAK Dilaksanakan yang penting ada dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang pada hari ini kita laksanakan.
Makannya kita akan cetuskan bersama, kegiatan selanjutnya bagusnya menyentuh langsung pada Perekonomian Masyarakat, artinya, kita akan menghitung anggaran yang bisa dimasukkan, baik itu Penanganan Covid-19, Maskerisasi, Padat Karya Tunai, Kegiatan yang Urgent ataupun kegiatan lain yang bermanfaat yang mana nanti akan dibahas dan disepakati secara bersama.”
Dilanjutkan dengan penyampaian oleh Ketua BPD Desa Toapaya Selatan bapak ZULKIFLI yang merangkum apa yang Camat Toapaya dan Kepala Desa sampaikan sekaligus membuka acara secara resmi, dan kemudian dilangsungkan penyampaian/masukan dari hadirin dalam acara terkait pembahasan pada pagi hari ini. Pada akhir acara, Camat Toapaya, Kepala Desa Toapaya Selatan, BPD dan seluruh hadirin dalam acara menyepakati untuk TIDAK MELAKSANAKAN PENYALURAN BLT DD TAHAP 2 DESA TOAPAYA SELATAN mengingat karena Keuangan Desa dan Jumlah yang akan di Alokasikan tidak memenuhi syarat dan ketentuan besaran Keuangan Desa dan penerima manfaat (KPM), akan menimbulkan gejolak di masyarakat terhadap rancangan kegiatan Desa yang akan dilaksanakan.
No comments
Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan!