Sosialisasi Pengawasan Partisipatif PILKADA 2020 oleh BAWASLU Kabupaten Bintan di Desa Toapaya Selatan

Share:

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bintan menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020 yang disampaikan oleh Ibu ERVINA SARI, SE yang dihadiri oleh Pengurus MATA (Majelis Taklim), Tokoh Masyarakat serta RT dan RW Desa Toapaya Selatan di Aula Kantor Desa Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya pada hari Minggu tanggal 27 September 2020, acara dimulai pada pukul 10:15 sampai dengan 12:00 WIB.

Sebelum memulai acara, BAWASLU menyampaikan latar belakang dari Sosialisasi, yaitu : Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020 merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mempunyai tugas dan wewenang untuk merencanakan, menyusun jadwal hingga melaksanakan Pemilihan Serentak sesuai dengan kewenangan dan aturan perundang-undangan.

Dalam PILKADA Tahun 2020 ini, ada sebanyak 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Salah satunya adalah Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau.

BAWASLU juga menyampaikan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, tetapi mengingat dengan kondisi Wabah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat ini, maka Pemilihan Serentak diundur menjadi tanggal 09 Desember 2020 mendatang.

Di dalam Sosialisasi, BAWASLU memaparkan 5 Dasar Hukum penyelenggaraan PILKADA Serentak 2020, menyampaikan Tahapan-tahapan yang sedang berjalan, yaitu:

  • 15 Juli – 16 Oktober 2020 (Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2020
  • 04 September – 06 September 2020 (Pendaftaran Paslon/Pasangan Calon)
  • 23 September 2020 (Penetapan Pasangan Calon/Nomor Urut Pasangan Calon)
  • 26 September – 05 Desember 2020 (Masa Kampanye) 71 Hari
  • 25 September – 25 Desember 2020 (Laporan dan Audit Dana Kampanye)
  • 06 Desember – 08 Desember 2020 (Masa Tenang)
  • 09 Desember 2020 (Hari Pemungutan Suara Serentak PILKADA 2020)
  • 09 Desember 2020 – 17 Desember 2020 (Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)

BAWASLU juga menyampaikan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2020 berserta  Syarat Pencalonan, Penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari 17 Tahapan, menyampaikan Jumlah Daftar Pemilih pada Pemilu 2019 lalu dan Proyeksi DPT PILKADA 2020 dan Tahapan Kampanye di masa pandemi COVID-19 ini dan mehimbau kepada para hadirin jika mengetahui ada terjadinya Politik Uang maka untuk segera melaporkannya kepada BAWASLU. Setelah menyampaikan Pemaparan Sosialisasi, hadirin dimohon untuk mengajukan pertanyaan terkait PILKADA 2020 dan BAWASLU memberikan pemahaman yang rinci terkait pertanyaan yang diajukan. 

Semoga dengan adanya Sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAWASLU dapat meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan serentak pada tanggal 09 Desember 2020, bijak dalam memilih serta mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan pada hari pemungutan suara nanti.

No comments

Berkomentarlah dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan!